Bali - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dilantik sebagai Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2027, Rabu (18/09).
Di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, keduanya dilantik dan diambil sumpah oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar.
Dari Jawa Tengah ada 5 orang lainnya yang juga dilantik sebagai anggota MPWN, selain Kakanwil dan Kadiv Yankumham.
Dari unsur notaris, ada Dr. Widhi Handoko (notaris Kota Semarang), Dr. Junaidi (notaris Kabupaten Kendal) dan Dr. Djoko Setyo Hartono Widagdo (notaris Kabupaten Semarang).
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Sedangkan dari unsur akademisi, ada Dr. Ana Silviana dan Sukinta, yang kesemuanya berasal dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Kakanwil Kemenkumham Jateng menegaskan bahwa MPWN siap melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan, ditemui usai kegiatan.
Tejo mengatakan bahwa MPWN Jawa Tengah akan segera membentuk kepengurusan, Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
"Setelah itu, sebagaimana amanat yang telah diberikan, kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang ada di Provinsi Jawa Tengah, " ungkap Tejo.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Kemudian, menindaklanjuti laporan dan aduan dari masyarakat".
"Ini semua merupakan bagian dari Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Sekali lagi, ini juga merupakan upaya kita semua untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, " imbuhnya.
MPWN akan melakukan kegiatan pengadministrasian yang memerlukan dan tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas serta akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kinerja notaris kata Tejo.
Sebenarnya, ada 2 orang lagi yang seharusnya dilantik sebagai anggota MPWN Jawa Tengah. Mereka adalah Iwanuddin Iskandar, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Dr. Siti Malikhatun Badriyah, akademisi dari Universitas Diponegoro. Namun keduanya berhalangan hadir pada kesempatan itu.
Sesuai regulasi, MPWN beranggotakan 9 orang, dengan komposisi 3 orang perwakilan dari masing-masing unsur, yakni pemerintah, notaris dan akademisi.
Nantinya organisasi Majelis Pengawas akan berisikan 1 orang ketua merangkap anggota, 2 orang wakil ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Secara prosedural, Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Pengawas.
Sebelumnya, Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergitas dari semua unsur MPWN.
Ia berharap semua anggota MPWN mampu memberikan contoh dan menetapkan standar yang sama dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.
Ketika MPWN sudah menerapkan standar yang sama, maka pembinaan dan pengawasan notaris jauh lebih baik kata Dirjen AHU.
"Kita bisa menerapkan standar dengan sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan dan kita bisa menerapkan standar tersebut dengan tegas, " kata Cahyo.
Terhadap polemik di tubuh kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Cahyo menuntut agar anggota MPWN dapat bersikap netral dan mengedepankan integritas.
"Kami meminta kepada anggota Majelis Kehormatan atau Pengawas untuk bersikap netral, untuk bersikap profesional, " tegas Cahyo.
"Jadi tolong kekompakan (anggota MPWN) ini dijaga. Kita sama-sama punya tanggung jawab yang besar, " sambungnya.
Dirjen AHU juga melantik anggota MPWN dari 33 wilayah lainnya serta memimpin Pelantikan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022 – 2025 pada kesempatan yang sama.